Buang Sampah di Jalanan Warga Wajo Disidang di Pengadilan
Selasa, 17 November 2020 - 16:23 WIB
RR seorang warga Wajo disidang di pengadilan negeri lantaran kedapatan membuang sampah di jalanan oleh tim terpadu saat razia yustisi penegakan perda di sekitar Pasar Sengkang, Wajo. Foto iNews TV/Amnar
WAJO - RR seorang warga Wajo disidang di pengadilan negeri lantaran kedapatan membuang sampah di jalanan oleh tim terpadu saat razia yustisi penegakan Perda No5 tahun dan Perda No 39 tahun 2011 di sekitar Pasar Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan , Selasa (17/11/2020).
Warga tersebut hanya bisa tertunduk di hadapan hakim saat sidang penegakan Perda No 5 tahun 2006 tentang kebersihan dan keindahan diterapkan. (Bisa diklik: Mengintip Bilik Asmara untuk Pengungsi Merapi yang Ingin Berhubungan Intim)
RR terpaksa dimejahijaukan lantaran ulahnya membuat sampah di jalanan dan kedapatan petugas razia yustisi. Beruntung hakim cuma jatuhkan hukuman dengan membayar denda Rp10 ribu.
Kasatpol PP Wajo Andi Junaidi Hafid mengatakan, pihaknya mengadakan razia yustisi dengan bantuan TNI/Polri untuk penegakan Perda tentang kebersihan dan kependudukan demi pelaksanaan Perda dan Perintah Bupati Wajo. (Baca: Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar)
Warga tersebut hanya bisa tertunduk di hadapan hakim saat sidang penegakan Perda No 5 tahun 2006 tentang kebersihan dan keindahan diterapkan. (Bisa diklik: Mengintip Bilik Asmara untuk Pengungsi Merapi yang Ingin Berhubungan Intim)
RR terpaksa dimejahijaukan lantaran ulahnya membuat sampah di jalanan dan kedapatan petugas razia yustisi. Beruntung hakim cuma jatuhkan hukuman dengan membayar denda Rp10 ribu.
Kasatpol PP Wajo Andi Junaidi Hafid mengatakan, pihaknya mengadakan razia yustisi dengan bantuan TNI/Polri untuk penegakan Perda tentang kebersihan dan kependudukan demi pelaksanaan Perda dan Perintah Bupati Wajo. (Baca: Kompak, Kakak Adik Lakukan Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 Miliar)
Lihat Juga :