Jengkel Upah Kerja Terlambat, Pemuda Ini Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat
Minggu, 10 Mei 2020 - 19:13 WIB
"Jadi motif pelaku melakukan pengeruskan, karena sebagai dia sebagai pekerja pembangunan tugu selamat datang tersebut, namun jasa kerja yang diterimanya tak kunjung diterima oleh kontraktor. Padahal anggaran proyek tersebut sudah cair sekitar 2 hari lalu. Sehingga pelaku yang sudah memendam emosi dan dalam keadaan dipengaruhi miras melakukan perusakan Tugu Raja Ampat tersebut," jelas Andre.
Tersangka Yulius Parapa saat ini ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami hingga saat ini masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Karena pengakuan tersangka hanya satu orang saja. Dan untuk sementara tersangka kita sudah tahan. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa, yaitu P, orang yang di antar oleh tersangka, Kemudian IHW dan NK yang juga teman dari tersangka yang malam itu bersama-sama mengkonsumi miras," urai Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa di kenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan dan standar pekerjaan.
"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun.
Tersangka Yulius Parapa saat ini ditahan di rutan Mapolres Raja Ampat. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami hingga saat ini masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Karena pengakuan tersangka hanya satu orang saja. Dan untuk sementara tersangka kita sudah tahan. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa, yaitu P, orang yang di antar oleh tersangka, Kemudian IHW dan NK yang juga teman dari tersangka yang malam itu bersama-sama mengkonsumi miras," urai Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa di kenakan pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Selain kasus pengeruskan tugu selamat datang, pihak kepolisian polres Raja Ampat, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kualitas pekerjaan tugu tersebut, dimana dari pemeriksaan awal ditemukan kontruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan dan standar pekerjaan.
"Dari hasil olah TKP di temukan bahwa hasil konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar atau RAB pekerjaan oleh sebab itu kami akan datangkan ahli untuk mengecek hasil temuan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Nirwan Fakaubun.
(shf)
Lihat Juga :