Menyaru Jadi Petugas Satgas COVID-19, Pria Ini Kuras Perhiasan Nenek-nenek

Selasa, 17 November 2020 - 07:19 WIB
Setelah beberapa saat, korban dibawa tersangka. Di tengah perjalanan, korban diturunkan dengan alasan akan menjemput warga lain yang mendapat bantuan. Namun, kesempatan tersebut digunakan tersangka kembali ke rumah korban untuk menggasak cicin dan sepasang giwang.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, dan Tim Sapu Jagad Satresktrim Polres Boyolali , berhasil menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, plat nomor kendaraan, jaket dan juga uang Rp1,5 juta hasil penjualan cincin dan giwang. (Baca juga: Rudy Sufariadi Dicopot Dari Kapolda Jabar, Rumah Dinasnya Langsung Lengang )

Dihadapan petugas, Sudarto mengaku melakukan kejahatan tersebut, guna memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!