Subdit Cyber Crime Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi

Senin, 16 November 2020 - 21:51 WIB
Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink akibat kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi COVID-19, diprovokasi oleh tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari perusahaan asuransi itu.

Padahal hasutan tersebut adalah kedok agar pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.

“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya. (Baca juga; 106 Santri dan Penghuni Pondok Pesantren di Bojongsari Depok Positif COVID-19 )

Pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan. Dalam keterangan di BAP, Pelaku menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut.

Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku. Aksi pelaku bisa berjalan lancar, dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi khususnya Unitlink.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!