Subdit Cyber Crime Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi

Senin, 16 November 2020 - 21:51 WIB
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoax di sosial media tentang asuransi. Ilustrasi/SINDOnews
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.



Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu. "Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Catherine Wilson Diserahkan Besok, Kejari Depok Perketat Protokol Kesehatan )

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyebar informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah. Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi. (Baca juga; 7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!