Subdit Cyber Crime Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Asuransi

Senin, 16 November 2020 - 21:51 WIB
Dalam operasinya, tersangka menyatakan bahwa penurunan kinerja investasi pada produk asuransi Unitlink, dilakukan secara sengaja oleh perusahaan asuransi, sehingga menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.

Menyoal kasus ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi. Jangan mengumbar hoaks di sosial media karena bisa melanggar UU ITE, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi menganggu perekonomian nasional.

“Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!