2 Moge Selundupan Disita Satreskrim Polresta Barelang
Senin, 16 November 2020 - 18:26 WIB
BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang , menyita dua motor gede ( Moge ) selundupan di Perumahan Legenda Melaka Blok DD1 No 12 pada hari Sabtu (14/11/2020) malam. (Baca juga: Waspada, Positif COVID-19 di Purwakarta Dekati 1.000 Kasus )
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang , Kompol Andri Kurniawan, dua moge yang disita ini yakni Kawasaki bertenaga 600 cc dan Honda NSR bertenaga 250 cc.
"Dari dua moge ini, kami turut menangkap pemiliknya, yakni berinisial WS dan sudah diambil keterangan," ujarnya, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Ditunjuk Jadi Panglima Perang, WS: Panglimanya Tetap Bu Risma dan Ketua DPC )
Dijelaskannya, kasus moge ini rencananya akan dilimpahkan ke Bea Cukai, karena dua moge ini melanggar UU Kepabeanan. "Rencananya, hari ini akan kami limpahkan ke BC (Bea Cukai)," pungkasnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang , Kompol Andri Kurniawan, dua moge yang disita ini yakni Kawasaki bertenaga 600 cc dan Honda NSR bertenaga 250 cc.
"Dari dua moge ini, kami turut menangkap pemiliknya, yakni berinisial WS dan sudah diambil keterangan," ujarnya, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Ditunjuk Jadi Panglima Perang, WS: Panglimanya Tetap Bu Risma dan Ketua DPC )
Dijelaskannya, kasus moge ini rencananya akan dilimpahkan ke Bea Cukai, karena dua moge ini melanggar UU Kepabeanan. "Rencananya, hari ini akan kami limpahkan ke BC (Bea Cukai)," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda