Otak Pelaku Perkosaan Gadis Belia di Buton Selatan Akhirnya Menyerah
Senin, 16 November 2020 - 17:33 WIB
BUTON SELATAN - Setelah sempat kabur ke Kabupaten Wakatobi, satu tersangka terakhir pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan oleh lima orang pria, di Kecamatan Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pria yang diketahui sebagai otak perkosaan itu adalah Li (20), kini kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Buton untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya. (Baca Juga: Kabur dari Rumah, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Orang)
Li adalah tersangka terakhir yang ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap Nd (15), warga Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa. Gadis belia tersebut diperkosa oleh li (20) di Jalan Usaha Tani di Lapandewa, 4 Desember 2019 lalu.
Tersangka Li memperkosabersama empat tersangka lainnya LK (18), LA (15), SA (15) dan SD (16), yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. (Baca Juga: Buron 19 Hari, 4 Pemerkosa Gadis Belia di Buton Selatan Dibekuk Polisi)
Bukan hanya itu, aksi kelima pelaku terbilang keji, selain memperkosa gadis tersebut pelaku juga merekam aksi mereka dan mengancam korban, akan menyebarkan video tersebut jika melaporkan kasus pemerkosaan ini. Kasus ini baru terbongkar pada Oktober 2020 lalu, setelah video pemerkosaan beredar luas dan ketika korban dan keluarga melaporkan ke kepolisian.
Kelima pelaku kemudian melarikan diri, pelaku terakhir yang diamankan di duga sebagai otak kekerasan seksual yang dialami korban, karena dari informasi pelaku, keempat pelaku lainnya kemudian ikut serta menyetubuhi korban secara bergilir. (Baca Juga: Ayah Bejat di Tuban Tega Cabuli Anak Sendiri yang Mau Menikah, Terbongkar karena Direkam Tetangga)
Sebelum ikut menyerahkan diri, pelaku tersebut sempat kabur ke daerah Wakatobi, melalui pihak keluarga yang membantu pencarian, pelaku kemudian diantar kembali ke Desa Matanauwe, Kecamatan Siontapina Kabupaten Buton, selanjutnya anggota polres buton langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Buton guna proses hukum lebih lanjut, dari kelima pelaku dua di antaranya merupakan anak dibawah umur. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
Pria yang diketahui sebagai otak perkosaan itu adalah Li (20), kini kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Buton untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya. (Baca Juga: Kabur dari Rumah, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Orang)
Li adalah tersangka terakhir yang ditahan polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap Nd (15), warga Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa. Gadis belia tersebut diperkosa oleh li (20) di Jalan Usaha Tani di Lapandewa, 4 Desember 2019 lalu.
Tersangka Li memperkosabersama empat tersangka lainnya LK (18), LA (15), SA (15) dan SD (16), yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. (Baca Juga: Buron 19 Hari, 4 Pemerkosa Gadis Belia di Buton Selatan Dibekuk Polisi)
Bukan hanya itu, aksi kelima pelaku terbilang keji, selain memperkosa gadis tersebut pelaku juga merekam aksi mereka dan mengancam korban, akan menyebarkan video tersebut jika melaporkan kasus pemerkosaan ini. Kasus ini baru terbongkar pada Oktober 2020 lalu, setelah video pemerkosaan beredar luas dan ketika korban dan keluarga melaporkan ke kepolisian.
Kelima pelaku kemudian melarikan diri, pelaku terakhir yang diamankan di duga sebagai otak kekerasan seksual yang dialami korban, karena dari informasi pelaku, keempat pelaku lainnya kemudian ikut serta menyetubuhi korban secara bergilir. (Baca Juga: Ayah Bejat di Tuban Tega Cabuli Anak Sendiri yang Mau Menikah, Terbongkar karena Direkam Tetangga)
Sebelum ikut menyerahkan diri, pelaku tersebut sempat kabur ke daerah Wakatobi, melalui pihak keluarga yang membantu pencarian, pelaku kemudian diantar kembali ke Desa Matanauwe, Kecamatan Siontapina Kabupaten Buton, selanjutnya anggota polres buton langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Buton guna proses hukum lebih lanjut, dari kelima pelaku dua di antaranya merupakan anak dibawah umur. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda