DKPP Periksa KPU RI dan Bengkulu Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 15 November 2020 - 18:09 WIB
Sidang pembacaan putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Jeneponto secata tetap, Rabu (4/11) lalu. DKPP kembali akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik bagi KPU RI dan Bengkulu sebagai teradu, Senin (16/11/2020). Foto: Dok/SINDONews
BENGKULU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, Senin (16/11/2020).

Kedua perkara ini diadukan Calon Gubernur Bengkulu , dalam Pilkada 2020, Agusrin Maryono Najamudin. Di mana Agusrin memberikan kuasanya kepada, Yasrizal. Pada perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI. Yakni Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Baca Juga: Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron)

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Republik Indonesia (RI) Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.



Diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019. Lalu, pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020, Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. (Baca Juga: Ini Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Beserta Nomor Urutnya)

Agusrin Maryono mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2), Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”' kata Bernad, dalam keterangan yang diterima Okezone, Minggu (15/11/2020). (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)

Bernad menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,'' terang Bernad.

DKPP terang Bernad, menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP yakni, memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content