Ini Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Beserta Nomor Urutnya

Kamis, 24 September 2020 - 13:04 WIB
loading...
Ini Pasangan Calon Gubernur...
Dari hasil pengundian nomor urut Pilgub Bengkulu 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Bengkulu, Paslon Helmi Muslihan mendapat Nomor Urut 1, sedangkan Paslon Rohidin-Rosjonsyah mendapat Nomor urut 2. Foto iNews TV/Endro D
A A A
BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Kamis (24/9/2020) siang, menuntaskan Rapat pleno pengambilan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. Secara resmi Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Helmi-Hasan dan Muslihan DS, serta pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.

Dari hasil pengundian Nomor urut yang dilaksanakan oleh KPU Bengkulu , Paslon Helmi Muslihan mendapat Nomor Urut 1, sedangkan Paslon Rohidin-Rosjonsyah mendapat Nomor urut 2.

Usai pengundian nomor urut, Helmi Hasan yang merupakan Wali Kota Bengkulu dua periode mengatakan, nomor urut 1 yang didapatnya, merupakan ketetapan Allah SWT, dan mereka siap untuk bertarung dalam pilkada serentak tahun 2020. (Baca: Tersandung Kasus Hukum, Pasangan Hipni-Melin Tak Lolos Tahapan Pilkada Lamsel)

"Kita sudah siapkan program unggulan, salah satunya kunci bahagia, dimana kita menjamin kebahagiaan seluruh warga Provinsi Bengkulu, tanpa terkecuali," ujar Helmi Hasan.

Sementara itu, Paslon Rohidin-Rosjonsyah, merasa beruntung mendapatkan nomor urut 2, karena sejalan dengan Jargon kampanye mereka yakni 2-R atau Rohidin-Rosjonsyah dan 2 periode.

"Dengan nomor 2 nanti akan memudahkan kita nanti dalam berkampanye, sesuai Jargon kita 2-R dan 2 periode, " ungkap Rohidin Mersyah. (Bisa diklik: Diduga Utang Judi Online Ratusan Juta, Asiong Tewas Dianiaya)

Usai pengambilan nomor urut, kedua pasangan calon juga menandatangani pakta integritas tentang Ketaatan mengikuti protokol penanganan dan pencegahan COVID-19, selama masa Pilkada.

Sedianya Pemilihan Gubernur Bengkulu akan diikuti oleh 3 Pasangan calon, Namun satu Bakal pasangan calon, yakni Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena Bapaslon Agusrin M Najamudin yang merupakan mantan terpidana korupsi, terganjal PKPU, tentang batas waktu pembebasan bersyarat bagi mantan narapidana.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)