DKPP Periksa KPU RI dan Bengkulu Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Minggu, 15 November 2020 - 18:09 WIB
Agusrin Maryono mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2), Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”' kata Bernad, dalam keterangan yang diterima Okezone, Minggu (15/11/2020). (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)
Bernad menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,'' terang Bernad.
DKPP terang Bernad, menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP yakni, memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tandasnya.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”' kata Bernad, dalam keterangan yang diterima Okezone, Minggu (15/11/2020). (Baca Juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP)
Bernad menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,'' terang Bernad.
DKPP terang Bernad, menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP yakni, memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :