Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut

Minggu, 10 Mei 2020 - 13:51 WIB
Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang pengacara bernama Ucok Togar H. Lumbangaol menjadi tersangka pelaku penyebaran hoax di akun facebook.(Foto/Ilustrasi)
MEDAN - Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang pengacara bernama Ucok Togar H. Lumbangaolmenjadi tersangka pelaku penyebaran hoax di akun facebook miliknya beberapa waktu lalu.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pengacara yang berdomisili di Kota Medan itu.Kasus ini ditindaklanjuti dari laporan polisi yang diterimanya.



Oknum pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.Sebelumnya tersangka ditangkap di kediamannyadi Jalan Pintu Air IV KelurahanKualaBekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (08/05/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

"Iya benar (tersangka). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upayapenahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (09/05/2020). (BACA JUGA: XL Axiata-Pewarta Foto Indonesia Bagikan Sembako untuk Penyandang Disabilitas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!