Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut
Minggu, 10 Mei 2020 - 13:51 WIB
MEDAN - Tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang pengacara bernama Ucok Togar H. Lumbangaolmenjadi tersangka pelaku penyebaran hoax di akun facebook miliknya beberapa waktu lalu.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pengacara yang berdomisili di Kota Medan itu.Kasus ini ditindaklanjuti dari laporan polisi yang diterimanya.
Oknum pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.Sebelumnya tersangka ditangkap di kediamannyadi Jalan Pintu Air IV KelurahanKualaBekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (08/05/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
"Iya benar (tersangka). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upayapenahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (09/05/2020). (BACA JUGA: XL Axiata-Pewarta Foto Indonesia Bagikan Sembako untuk Penyandang Disabilitas)
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting di laman Facebook atas nama Ucok Lumban Gaol yang didalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi "Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu".
Atas postingan yang dinilai telah menjatuhkan marwah sebuah instansi pemerintahan, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi sempat melayangkan Somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan, agar mengklarifikasi dalam waktu 3x24 jam.
Alih-alih minta maaf, pria yang berprofesi sebagai pengacara di kota Medan itu malah semakin arogan dengan profesi yang disandangnya menambah komentar dalam status Facebook. Dia menyebut dirinya lebih senang jika dilaporkan karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pengacara yang berdomisili di Kota Medan itu.Kasus ini ditindaklanjuti dari laporan polisi yang diterimanya.
Oknum pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.Sebelumnya tersangka ditangkap di kediamannyadi Jalan Pintu Air IV KelurahanKualaBekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (08/05/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
"Iya benar (tersangka). Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dan telah memintai keterangan ahli dan melakukan profiling account terlapor guna memastikan pengguna dan orang yang mempostingnya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan kita tangkap dan telah kita lakukan upayapenahan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (09/05/2020). (BACA JUGA: XL Axiata-Pewarta Foto Indonesia Bagikan Sembako untuk Penyandang Disabilitas)
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting di laman Facebook atas nama Ucok Lumban Gaol yang didalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi "Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan utk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu".
Atas postingan yang dinilai telah menjatuhkan marwah sebuah instansi pemerintahan, Pemkab Dairi melalui Kabag Hukum Pemkab Dairi sempat melayangkan Somasi per tanggal 20 April 2020 kepada yang bersangkutan, agar mengklarifikasi dalam waktu 3x24 jam.
Alih-alih minta maaf, pria yang berprofesi sebagai pengacara di kota Medan itu malah semakin arogan dengan profesi yang disandangnya menambah komentar dalam status Facebook. Dia menyebut dirinya lebih senang jika dilaporkan karena dirinya menilai jika profesinya sebagai pengacara memiliki hak immunitas atas setiap perbuatannya.
(vit)
tulis komentar anda