ASN Masih Lalai Pakai Masker Bakal Tak Naik Pangkat Plus Dapat Surat SKCK

Jum'at, 13 November 2020 - 14:08 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta terancam tidak mendapatkan rekomendasi kenaikkan pangkat dan golongan jika melanggar protokol kesehatan (Prokes). (Foto/SINDOphoto/Dok)
PURWAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta terancam tidak mendapatkan rekomendasi kenaikkan pangkat dan golongan jika melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sanksi lainnya, mereka pun juga tidak akan mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Purwakarta.

Sanksi tegas tersebut segaja diterapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kepada para ASN yang membandel dan selalu terjaring operasi yustisi. Sehingga dengan sanksi tersebut, kedisplinan ASN meningkat di masa pandemi. (BACA JUGA: ASN Purwakarta Terlibat Cabul Terancam Dipecat)



"Untuk menerapkan sanksi ini, nanti ada surat edaran dari BKDPSDM (Badan Kepegawaian dan Diklat Pemberdayaan Sumbet Daya Manusia) sebagai landasan hukum untuk kebijakan ini. Kami berharap dengan cara seperti ini bisa memutus mata rantai penularan COVID-19,"ungkap Anne, Jumat (13/11/2020).

Dia menyebutkan, berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Purwakarta dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 untuk menekan kasus Terkonfirmasi positif. Upaya itu, di antaranya gencarnya operasi yustisi yang digelar di gang-gang atau permukiman penduduk. (BACA JUGA: Peringati HKN, Dinas Kesehatan Denpasar Bagikan Masker)

"Jadi operasi yustisi tidak di jalan protokol. Fokus kegiatan di Kecamatan Purwakarta dan sampai hari ini berdasarkan laporan Satpol PP masih banyak warga yang melanggar Prokes,"ungkap dia.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content