Tergiur Untung Besar, Preman Tanggung di Palembang Nekat Jual Senpi Rakitan ke Polisi
Jum'at, 13 November 2020 - 09:37 WIB
"Sebenarnya, senpi itu bukan punya saya, itu punya teman saya yang digadaikan seharga Rp500 ribu. Teman saya minta tolong agar senpi tersebut dijual," kata Rico, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan aas dasar kepemilikan apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejatahan.
"Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal dari senpi rakitan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.
(zil)
Lihat Juga :