Pencuri Celengan Masjid dan Sepeda Motor di Wajo Diringkus Polisi
Minggu, 10 Mei 2020 - 08:37 WIB
WAJO - Arafah (34) harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Pammana usai menggasak satu unit sepeda motor, tiga buah handphone serta uang celengan masjid, di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya dan harus mendekam dijeruji besi Polsek Pammana, Minggu (10/4/20).
Kapolsek Pammana, AKP Sayyek Gurais mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, Arafah diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, usai mencoba melarikan diri setelah menjual hasil jarahannya.
Pada saat penangkapan berlangsung, pelaku yang mencium kedatangan polisi, sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari rumah panggung milik orang tuanya. Namun dengan kesigapan anggota, pelaku dapat diamankan.
"Saat penangkapan, pelaku Arafah merusak dinding rumah dan langsung lompat dari rumah panggung milik orang tuanya, namun dengan sigap anggota melakukan pengejaran dan meringkus pelaku," ujarnya
Dari pengakuan pelaku, lanjut Sayyek, empat buah handphone merupakan milik salah seorang warga Desa Kampiri dan Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana. Sedangkan uang senilai Rp3 juta rupiah diambil dari celengan masjid Babuttaqwa Maroanging, Kelurahan China.
"Kalau satu unit motor Yamaha MX, TKP-nya di Teppoe Batue, Desa Kampiri," sambungnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di jeruji besi Polsek Pammana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Empat Unit Handphone dan uang senilai Rp3 juta rupiah.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya
Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya dan harus mendekam dijeruji besi Polsek Pammana, Minggu (10/4/20).
Kapolsek Pammana, AKP Sayyek Gurais mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, Arafah diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, usai mencoba melarikan diri setelah menjual hasil jarahannya.
Pada saat penangkapan berlangsung, pelaku yang mencium kedatangan polisi, sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari rumah panggung milik orang tuanya. Namun dengan kesigapan anggota, pelaku dapat diamankan.
"Saat penangkapan, pelaku Arafah merusak dinding rumah dan langsung lompat dari rumah panggung milik orang tuanya, namun dengan sigap anggota melakukan pengejaran dan meringkus pelaku," ujarnya
Dari pengakuan pelaku, lanjut Sayyek, empat buah handphone merupakan milik salah seorang warga Desa Kampiri dan Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana. Sedangkan uang senilai Rp3 juta rupiah diambil dari celengan masjid Babuttaqwa Maroanging, Kelurahan China.
"Kalau satu unit motor Yamaha MX, TKP-nya di Teppoe Batue, Desa Kampiri," sambungnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di jeruji besi Polsek Pammana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Empat Unit Handphone dan uang senilai Rp3 juta rupiah.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya
(agn)
tulis komentar anda