Pilbup Bandung Heboh, Kades Terang-terangan Kampanyekan Paslon
Rabu, 11 November 2020 - 16:05 WIB
Aksi yang dilakukan Ismawanto itu diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pun langsung mendalami video kades yang berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku, sudah mengetahui dan mendapatkan video kades yang viral itu.
"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan). Selanjutnya, akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," tegas Hedi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Hedi, kades Ismawanto diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 71 disebutkan bahwa seorang kades dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," tegasnya.
Adapun Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kades atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Sementara itu, Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Ismawanto Somantri mengakui bahwa orang yang ada dalam video viral itu benar dirinya. Dia pun mengakui bahwa dirinya memang mengampanyekan paslon nomor urut 1.
"Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.
Ismawanto pun mengaku siap menerima konsekuensi jika dirinya terbukti bersalah dan melanggar aturan. "Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," tandas Iswanto singkat.
Diketahui, paslon nomor 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi menjadi salah satu paslon dari tiga paslon yang tengah bertarung di ajang Pilbup Bandung 2020. Kedua paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal dan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pun langsung mendalami video kades yang berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku, sudah mengetahui dan mendapatkan video kades yang viral itu.
"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan). Selanjutnya, akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," tegas Hedi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Hedi, kades Ismawanto diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 71 disebutkan bahwa seorang kades dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," tegasnya.
Adapun Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kades atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Sementara itu, Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Ismawanto Somantri mengakui bahwa orang yang ada dalam video viral itu benar dirinya. Dia pun mengakui bahwa dirinya memang mengampanyekan paslon nomor urut 1.
"Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.
Ismawanto pun mengaku siap menerima konsekuensi jika dirinya terbukti bersalah dan melanggar aturan. "Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," tandas Iswanto singkat.
Diketahui, paslon nomor 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi menjadi salah satu paslon dari tiga paslon yang tengah bertarung di ajang Pilbup Bandung 2020. Kedua paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal dan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
tulis komentar anda