Kadis PMPD Batubara : Pemberhentian Parades Harus Sesuai UU
Kamis, 16 April 2020 - 06:30 WIB
Terkait pemberhentian massal parades yang dilakukan Kades Sei Simujur (Sutimin), mantan Kasat Pol PP Batubara ini mengaku, pihaknya telah mengarahkan Kades untuk mencari solusi terbaik.
"Selaku mitra kerja sekaligus kordinator pemerintahan desa, kita sudah mengarahkan agar persoalan bisa diselasaikan secara bijak. Namun bila arahan kita diabaikan maka akibat dari kebijakan tersebut menjadi tanggungjawab Kades", pungkas Radiansyah.
Berbeda halnya dengan arahan Camat Laut Tador, Adil Hasibuan.
Menurut juru bicara parades yang diberhentikan Mardianto, pada audensi kedua antara belasan parades dengan Camat Laut Tador, Rabu (15/4/20), di kantor camat setempat, Adil Hasibuan cenderung mengarahkan penyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Camat lebih mengarahkan penyelesaian pemberhentian parades secara kekeluargaan, bukan menegaskan proses pemberhentian harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku. Ada apa dengan camat," tanya Mardianto.
"Selaku mitra kerja sekaligus kordinator pemerintahan desa, kita sudah mengarahkan agar persoalan bisa diselasaikan secara bijak. Namun bila arahan kita diabaikan maka akibat dari kebijakan tersebut menjadi tanggungjawab Kades", pungkas Radiansyah.
Berbeda halnya dengan arahan Camat Laut Tador, Adil Hasibuan.
Menurut juru bicara parades yang diberhentikan Mardianto, pada audensi kedua antara belasan parades dengan Camat Laut Tador, Rabu (15/4/20), di kantor camat setempat, Adil Hasibuan cenderung mengarahkan penyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Camat lebih mengarahkan penyelesaian pemberhentian parades secara kekeluargaan, bukan menegaskan proses pemberhentian harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku. Ada apa dengan camat," tanya Mardianto.
Lihat Juga :