Tenaga Kontrak di Toraja Utara Diimbau Tak Terlibat Politik Praktis
Selasa, 10 November 2020 - 14:53 WIB
TORAJA UTARA - Tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja , diimbau tidak terlibat dengan politik praktis.
Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Toraja Utara, Amson Padolo melalui Surat Edaran Nomor 968/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Kerja, Camat, dan Lurah se Kabupaten Toraja Utara.
Imbauan itu dikeluarkan Amson, berdasakan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 49 tahun 2019 tentang Pedoman Pengaturan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara .
Pada Bab IX, pasal 14 huruf (i) disebutkan bahwa setiap tenaga kontrak daerah dilarang menjadi anggota partai politik atau mengikuti segala kegiatannya.
Bagi, oknum tenaga kontrak daerah yang kedapatan terlibat dalam politik praktis di pilkada 2020 akan mendapat sanksi dengan mempertimbangkan bobot kesalahan dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.
“Surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik tenaga kontrak daerah untuk menentukan pilihan pribadi dalam Pilkada,” tegas Amson.
Dia mengimbau, kepada Kepala OPD/Unit Kerja, Camat, dan Lurah agar melakukan pengawasan terhadap para tenaga kontrak daerah yang ada di unit kerjanya masing-masing.
"Kepala OPD/unit kerja, camat dan lurah agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap tenaga kontrak daerah. Jika terbukti terlibat dukung mendukung dalam Pilkada 2020, segera laporkan dan segera ditindaklanjuti," tegas Amson .
Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Toraja Utara, Amson Padolo melalui Surat Edaran Nomor 968/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Kerja, Camat, dan Lurah se Kabupaten Toraja Utara.
Imbauan itu dikeluarkan Amson, berdasakan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 49 tahun 2019 tentang Pedoman Pengaturan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara .
Pada Bab IX, pasal 14 huruf (i) disebutkan bahwa setiap tenaga kontrak daerah dilarang menjadi anggota partai politik atau mengikuti segala kegiatannya.
Bagi, oknum tenaga kontrak daerah yang kedapatan terlibat dalam politik praktis di pilkada 2020 akan mendapat sanksi dengan mempertimbangkan bobot kesalahan dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.
“Surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik tenaga kontrak daerah untuk menentukan pilihan pribadi dalam Pilkada,” tegas Amson.
Dia mengimbau, kepada Kepala OPD/Unit Kerja, Camat, dan Lurah agar melakukan pengawasan terhadap para tenaga kontrak daerah yang ada di unit kerjanya masing-masing.
"Kepala OPD/unit kerja, camat dan lurah agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap tenaga kontrak daerah. Jika terbukti terlibat dukung mendukung dalam Pilkada 2020, segera laporkan dan segera ditindaklanjuti," tegas Amson .
(agn)
tulis komentar anda