Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB Hingga 15%

Kamis, 16 April 2020 - 08:30 WIB
“Dampak yang ditimbulkan akibat covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka komitmen kami untuk hal - hal yang berdampak pada perekonomian, kami akan mengupayakan adanya kebijakan - kebijakan yang meringankan," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menuturkan, penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.

"Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda," terangnya.

Sementara itu demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah COVID-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda sendiri.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!