Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB Hingga 15%
Kamis, 16 April 2020 - 08:30 WIB
SEMARANG - Pemkot Semarang memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 15%. Diskon PBB sebesar 15% untuk pembayaran di bulan April 2020.
Kemudian diskon 10% untuk pembayaran pada Mei dan 5% pada pembayaran Juni 2020. Khusus PBB sekolah dan rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25%.
Selain itu, Pemkot Semarang juga memberikan kelonggaran berupa penundaan setoran pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang memberikan keleluasan untuk pajak April, Mei, dan Juni 2020 dapa dibayarkan sekaligus di Juli 2020 tanpa denda.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, kebijakan tersebut digulirkan untuk meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Dampak yang ditimbulkan akibat covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka komitmen kami untuk hal - hal yang berdampak pada perekonomian, kami akan mengupayakan adanya kebijakan - kebijakan yang meringankan," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menuturkan, penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.
"Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda," terangnya.
Sementara itu demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah COVID-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda sendiri.
Kemudian diskon 10% untuk pembayaran pada Mei dan 5% pada pembayaran Juni 2020. Khusus PBB sekolah dan rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25%.
Selain itu, Pemkot Semarang juga memberikan kelonggaran berupa penundaan setoran pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang memberikan keleluasan untuk pajak April, Mei, dan Juni 2020 dapa dibayarkan sekaligus di Juli 2020 tanpa denda.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, kebijakan tersebut digulirkan untuk meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Dampak yang ditimbulkan akibat covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka komitmen kami untuk hal - hal yang berdampak pada perekonomian, kami akan mengupayakan adanya kebijakan - kebijakan yang meringankan," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menuturkan, penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.
"Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda," terangnya.
Sementara itu demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah COVID-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda sendiri.
(nun)
tulis komentar anda