Belum Selesai Beraksi, Maling Bengkel di Enrekang Keburu Ditangkap Warga

Senin, 09 November 2020 - 20:47 WIB
H kata Saharuddin merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, H mengaku telah beraksi di bengkel yang sama sebanyak lima kali. Dari aksiH itu, sang pemilik bengkel mengalami kerugian sekitar Rp6 juta rupiah.

Baca juga: 2 Bulan, Ada 3 Tiga Kasus Pencabulan Anak di Enrekang

"Sudah lima kali," kata H yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Enrekang.

H dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!