Belum Selesai Beraksi, Maling Bengkel di Enrekang Keburu Ditangkap Warga
Senin, 09 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
Residivis kasus pencurian berinisial H, diamankan aparat kepolisian Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi
A
A
A
ENREKANG - Satreskrim Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku pencurian di Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Ia adalah H (18), warga Rumbia, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menyampaikan, pelaku tertangkap basah oleh Marwan, pemilik bengkel yang disatroni H.
Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Enrekang Gelar Rapid Test Massal
"Anggota amankan pelaku H, setelah sebelumnya telah diamanakan pemilik bengkel. Tertangkap tangan saat beraksi mengambil uang di laci bengkel," ujar Saharuddin, Senin (9/11/2020).
Pelaku dijemput dalam keadaan tangan terikat oleh warga di sekitar bengkel. H langsung dibawa ke Mapolsek Baraka, untuk diamankan.
Saharuddin menyampaikan, saat beraksi H memanjat masuk ke dalam bengkel dari arah depan. Belum berhasil menjalankan aksinya, H ditangkap si pemilik bengkel.
H kata Saharuddin merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, H mengaku telah beraksi di bengkel yang sama sebanyak lima kali. Dari aksiH itu, sang pemilik bengkel mengalami kerugian sekitar Rp6 juta rupiah.
Baca juga: 2 Bulan, Ada 3 Tiga Kasus Pencabulan Anak di Enrekang
"Sudah lima kali," kata H yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Enrekang.
H dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menyampaikan, pelaku tertangkap basah oleh Marwan, pemilik bengkel yang disatroni H.
Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Enrekang Gelar Rapid Test Massal
"Anggota amankan pelaku H, setelah sebelumnya telah diamanakan pemilik bengkel. Tertangkap tangan saat beraksi mengambil uang di laci bengkel," ujar Saharuddin, Senin (9/11/2020).
Pelaku dijemput dalam keadaan tangan terikat oleh warga di sekitar bengkel. H langsung dibawa ke Mapolsek Baraka, untuk diamankan.
Saharuddin menyampaikan, saat beraksi H memanjat masuk ke dalam bengkel dari arah depan. Belum berhasil menjalankan aksinya, H ditangkap si pemilik bengkel.
H kata Saharuddin merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, H mengaku telah beraksi di bengkel yang sama sebanyak lima kali. Dari aksiH itu, sang pemilik bengkel mengalami kerugian sekitar Rp6 juta rupiah.
Baca juga: 2 Bulan, Ada 3 Tiga Kasus Pencabulan Anak di Enrekang
"Sudah lima kali," kata H yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Enrekang.
H dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :