Maafkan Terdakwa di Persidangan, Mulyadi: Allah Saja Maha Pemaaf Apalagi Kita Manusia
Sabtu, 07 November 2020 - 16:13 WIB
Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang peran dari ketiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya memvonis penjara bagi ketiganya, hal itu dilakukan demi tujuan dari pemidanaan yaitu “efek jera”. (Baca: Selundupkan Miras Dalam Kemasan Jus ke Lapas Banceuy, Mamah Muda Ditangkap).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 3 November 2020. Ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan terbukti terjadinya konspirasi dan persekongkolan jahat untuk melakukan postingan di akun facebook bodong Mar Yanto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 3 November 2020. Ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan terbukti terjadinya konspirasi dan persekongkolan jahat untuk melakukan postingan di akun facebook bodong Mar Yanto.
(nag)
Lihat Juga :