Utang DBH Pusat ke DKI Jakarta Akan Segera Dibayarkan

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:41 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemberian bansos DKI yang diduga tersendat, karena adanya utang pemerintah pusat (DBH) yang belum dibayarkan, tampaknya akan kembali lancar. Kementerian Keuangan menyatakan akan membayar dana bagi hasil (DBH) Provinsi DKI Jakarta jika laporan keuangan pemerintah pusat beres.

Untuk 2019, pemerintah pusat juga sudah membayar DBH ke DKI sebesar Rp2,58 triliun, atau 50% dari Rp5,16 triliun. "Sisanya kami akan segera bayarkan begitu kami sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat," pungkasnya. ( Baca:Sudah Empat Juta Orang di Dunia yang Terinfeksi Corona )

Kementerian Keuangan juga memastikan akan melakukan pembayaran DBH kepada beberapa daerah di tengah pandemi Covid-19. Adapun DBH diperuntukkan khusus untuk beberapa daerah yang mengalami penurunan tajam pendapatan asli daerah (PAD).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah membayarkan separuhnya dari DBH untuk tahun 2019 yang belum diaudit sebesar Rp14,7 triliun. Hal ini dalam rangka untuk membantu semua daerah yang menghadapi penurunan PAD.

"Disalurkan untuk 5 provinsi, 113 kabupaten terutama Provinsi DKI Jakarta, itu ada Rp3,85 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5/2020).
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content