Demi Kesejahteraan Masyarakat Madura, Bupati Sumenep Perjuangkan DBH Migas Dinaikkan

Senin, 16 Januari 2023 - 14:19 WIB
loading...
Demi Kesejahteraan Masyarakat Madura, Bupati Sumenep Perjuangkan DBH Migas Dinaikkan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengungkapkan, dari total DBH migas 2023, jika dibagikan ke seluruh penduduk Madura sebanyak 3.963.711 jiwa, maka setiap orang menerima Rp 31.273. (Ist)
A A A
SUMENEP - Pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk masyarakat Madura masih jauh dari harapan. Pasalnya, DBH migas yang diterima Madura pada 2023 sekadar Rp 123.958.269.000.

Rinciannya Sumenep Rp 32.774.642.000, Pamekasan Rp 30.568.694.000, Sampang Rp 30.600.332.000, dan Bangkalan Rp 30.014.601.000.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengungkapkan, dari total DBH migas 2023, jika dibagikan ke seluruh penduduk Madura sebanyak 3.963.711 jiwa, maka setiap orang menerima Rp 31.273.

Nilainya semakin berkurang jika dibagi per wilayah. Untuk Kabupaten Sumenep, misalnya, satu orang sekadar mendapatkan Rp 28.881 dari total DBH migas yang diterima. “Ini agak sulit. Yang pasti, solusinya harus ada penambahan DBH migas yang berpihak kepada masyarakat di Pulau Madura,” kata Fauzi.

Tokoh muda Madura itu memastikan akan terus mendorong perubahan formula penghitungan DBH migas dari produksi kotor (cost production) yang di-lifting.

“Begitu juga dengan penghitungan gas alamnya, menyesuaikan persentase diambil dari produksi kotor gas yang di-lifting,” jelasnya.

Fauzi juga mengusulkan pemerintah pusat untuk menambah kewenangan daerah dalam pembagian keuangan (financial sharing). Kemudian, mendorong rekonsiliasi penghitungan ulang lifting migas.

Untuk jangka panjang, Fauzi bakal memperjuangkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan UU Migas. “Harus ada penambahan DBH migas yang berpihak kepada masyarakat di Pulau Madura,” katanya.

Baca: Miris, Bocah 8 Tahun di Cianjur Alami Gizi Buruk dengan Berat Badan Hanya 10 Kg.

Fauzi juga mau perusahaan migas segera melaksanakan hak participating interest (PI) 10 %, yang merupakan mandat dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, ke daerah. Ini mesti dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.

“Saya harapkan perusahaan migas lebih berpikir dengan social oriented, bahwa sesungguhnya apa yang diberikan kepada daerah 10% itu ujung-ujungnya juga diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2998 seconds (0.1#10.140)