Imbauan Kemendes PDTT Soal BLT DD Baru Diikuti 24 Kalurahan di Gunungkidul
Jum'at, 06 November 2020 - 21:32 WIB
GUNUNGKIDUL - Surat edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengenai kewajiban desa kembali menyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT ) yang bersumber dari dana desa, tidak dilaksanakan semua desa.(Baca juga: 5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong )
Di Gunungkidul, hanya 24 kalurahan yang menyalurkan kewajiban sebagai respon atas pandemi COVID-19 ini. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan kalurahan yang menyalurkan BLT untuk bulan Oktober sampai dengan Desember. "Hasilnya dari 144 Kalurahan hanya 24 Kalurahan yang menyalurkan," terangnya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Dijelaskannya alasan pemerintah kalurahan tidak menyalurkan BLT lantaran terkendala anggaran di Kalurahan. Sebagian besar kalurahan menyatakan tidak memiliki anggaran karena sudah digunakan untuk berbagai program. (Baca juga: Pilbup Bandung, Eleksibilitas Bedas Melesat Tinggalkan 2 Rivalnya )
Dilanjutkannya, Kemendes PDTT juga memberikan toleransi untuk tidak menyalurkan BLT tahap III. Namun demikian ada persyaratan khusus yang wajib dilaksanakan. "Memang tidak ada masalah jika desa tidak menyalurkan. Namun harus ada Musyawarah Kalurahan kalau tidak ada lagi anggaran yang digunakan," bebernya.
Jika tidak ada mekanisme musyawarah kalurahan, maka tidak dibenarkan untuk tidak menjalankan surat dari Kemendes PDTT tersebut. (Baca juga: Ratusan Warga Magelang Mulai Diungsikan, Antisipasi Erupsi Merapi )
Di Gunungkidul, hanya 24 kalurahan yang menyalurkan kewajiban sebagai respon atas pandemi COVID-19 ini. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan kalurahan yang menyalurkan BLT untuk bulan Oktober sampai dengan Desember. "Hasilnya dari 144 Kalurahan hanya 24 Kalurahan yang menyalurkan," terangnya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Dijelaskannya alasan pemerintah kalurahan tidak menyalurkan BLT lantaran terkendala anggaran di Kalurahan. Sebagian besar kalurahan menyatakan tidak memiliki anggaran karena sudah digunakan untuk berbagai program. (Baca juga: Pilbup Bandung, Eleksibilitas Bedas Melesat Tinggalkan 2 Rivalnya )
Dilanjutkannya, Kemendes PDTT juga memberikan toleransi untuk tidak menyalurkan BLT tahap III. Namun demikian ada persyaratan khusus yang wajib dilaksanakan. "Memang tidak ada masalah jika desa tidak menyalurkan. Namun harus ada Musyawarah Kalurahan kalau tidak ada lagi anggaran yang digunakan," bebernya.
Jika tidak ada mekanisme musyawarah kalurahan, maka tidak dibenarkan untuk tidak menjalankan surat dari Kemendes PDTT tersebut. (Baca juga: Ratusan Warga Magelang Mulai Diungsikan, Antisipasi Erupsi Merapi )
(eyt)
tulis komentar anda