Bawa Clurit Cari Sesorang, Warga Bantul Diamankan Polisi

Jum'at, 06 November 2020 - 06:09 WIB
“Tersangka AL yang berboncengan kemudian mengacungkan celuritnya kepada kelompok itu serta berbelok dan mengejar rombongan tersebut, sedangkan teman AL lainnya terus melanjutkan perjalanan,” kata Achmat Setya Budiantoro, Kamis (5/11/2020).

Mengetahui ada dikejar dua orang yang berboncengan motor, sesampainya di perempatan Giwangan Umbulharjo, rombongan yang dikejar balik mengejar AL hingga perempatan Sorosutan, Umbularjo dan berteriak klitih. (Baca juga: Mengaku Polisi Pelaku Kuras Harta Benda 4 Pegawai Toko Bunga di Jaktim )

Warga yang mendengar terikan itu kemudikan ikut mengejar AL dan menangkapkan serta menyerahkan kepada petugas. “Kebetulan saat mengejar itu, petugas sedang patroli, sehingga AL langsung diamankan,” paparnya.

AL dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!