Empat ASN di Maros Kena Sanksi Karena Terlibat Politik Praktis

Kamis, 05 November 2020 - 15:08 WIB
ASN di Maros diberi sanksi karena terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun ini. Foto: Ilustrasi
MAROS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi, kepada empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros.

Keempat ASN itu yakni Andi Ilham Nadjamuddin, Muliadi, Bakti dan Andi Mappelawa. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis .



Baca Juga: Bawaslu Maros Kembali Perpanjang Pendaftaran PTPS yang Ketiga Kali

Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Maros yang ditindaklanjuti ke KASN. Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASNuntukmenindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!