Oknum ASN Jadi Otak Pencurian Satu Unit Mobil di Wajo

Rabu, 04 November 2020 - 21:03 WIB
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Keduanya memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga pemilik rumah.

Baca juga: Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan

Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!