Pemohon SKCK di Polrestabes Makassar Membeludak, Waktu Pelayanan Ditambah
Selasa, 03 November 2020 - 15:39 WIB
Hasan menegaskan, protokol kesehatan wajib diterapkan untuk meminimalisir penularan di masa pandemik COVID-19. "Protokol kesehatan tetap kita terapkan itu sudah wajib. Pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Untuk kesehatan kita semua," imbuh Hasan.
Perwira pertama polisi ini menjelaskan prosedur pengurusan SKCK sendiri cukup mudah, pemohon diharuskan membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, rumus sidik jari, pas foto ukuran 4x6 latar merah.
"Untuk biaya sesuai aturan pemerintah itu PNBP, langsung dibayar ke Bank BRI," tutur Hasan.
(agn)
tulis komentar anda