Pemohon SKCK di Polrestabes Makassar Membeludak, Waktu Pelayanan Ditambah
Selasa, 03 November 2020 - 15:39 WIB
MAKASSAR - Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang membeludak, Selasa (3/10/2020).
Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Satuan Intelkam Polrestabes Makassar , Ipda Hasan Loan menerangkan, warga yang mengantri merupakan para lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang baru diumumkan tahun 2020. SKCK disebutkan adalah salah satu syarat administrasi ketika telah dinyatakan lulus.
"Sejak pagi sampai sore ini ada 300 orang lebih yang memohon penerbitan SKCK. Jadi memang terjadi lonjakan pemohon SKCK , mulai selesai libur panjang kemarin sudah membeludak antrean," kata Hasan ditemui di lokasi.
Dia menyampaikan, informasi yang diterimanya batas waktu pengurusan SKCK cukup singkat. Panitia CPNS memberikan waktu peserta yang dinyatakan lulus sampai Senin 16 November 2020. Praktis antrian panjang diperkirakan masih terus terjadi.
"Makanya ini mereka datang bersamaan, seharusnya kan bisa dibagi-bagi waktunya. Kemarin juga waktu libur panjang, kita tetap buka pelayanan. Kalau dari kami sendiri memberikan tambahan jam operasional, Yang tadinya hanya sampai pukul 15.00 Wita sekarang kita tambah sampai pukul 17.00 Wita. Sabtu juga kami layani," jelas dia.
Hasan mengungkapkan, warga pemohon SKCK tiap tahunnya terus meningkat. Khusus tahun ini, per Senin, 2 November 2020, polisi sudah menerbitkan sekitar 350 SKCK. Tahun, 2019 lalu, di hari pertama pengurusan, pihaknya menerbitkan SKCK dibawah 300 lembar. Hasan memprediksi jumlah pemohon akan terus bertambah.
"Tiap tahunnya memang naik. Untuk hari ini, kita perkiraan akan sama dengan jumlah itu (350), atau bisa saja lebih. Makanya kita bangun tenda. Kalau dibilang kewalahan wajib kita laksanakan. Kita perkirakan membeludak sampai satu minggu ini," beber dia.
Lebih lanjut kata Hasan, dibandingkan dengan hari biasanya, pemohon SKCK hanya mencapai 100-an orang. Berbeda dengan pengurusan saat momentum CPNS. Meski terus mengalami peningkatan, pemohon SKCK lanjut Hasan, diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Satuan Intelkam Polrestabes Makassar , Ipda Hasan Loan menerangkan, warga yang mengantri merupakan para lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang baru diumumkan tahun 2020. SKCK disebutkan adalah salah satu syarat administrasi ketika telah dinyatakan lulus.
"Sejak pagi sampai sore ini ada 300 orang lebih yang memohon penerbitan SKCK. Jadi memang terjadi lonjakan pemohon SKCK , mulai selesai libur panjang kemarin sudah membeludak antrean," kata Hasan ditemui di lokasi.
Dia menyampaikan, informasi yang diterimanya batas waktu pengurusan SKCK cukup singkat. Panitia CPNS memberikan waktu peserta yang dinyatakan lulus sampai Senin 16 November 2020. Praktis antrian panjang diperkirakan masih terus terjadi.
"Makanya ini mereka datang bersamaan, seharusnya kan bisa dibagi-bagi waktunya. Kemarin juga waktu libur panjang, kita tetap buka pelayanan. Kalau dari kami sendiri memberikan tambahan jam operasional, Yang tadinya hanya sampai pukul 15.00 Wita sekarang kita tambah sampai pukul 17.00 Wita. Sabtu juga kami layani," jelas dia.
Hasan mengungkapkan, warga pemohon SKCK tiap tahunnya terus meningkat. Khusus tahun ini, per Senin, 2 November 2020, polisi sudah menerbitkan sekitar 350 SKCK. Tahun, 2019 lalu, di hari pertama pengurusan, pihaknya menerbitkan SKCK dibawah 300 lembar. Hasan memprediksi jumlah pemohon akan terus bertambah.
"Tiap tahunnya memang naik. Untuk hari ini, kita perkiraan akan sama dengan jumlah itu (350), atau bisa saja lebih. Makanya kita bangun tenda. Kalau dibilang kewalahan wajib kita laksanakan. Kita perkirakan membeludak sampai satu minggu ini," beber dia.
Lebih lanjut kata Hasan, dibandingkan dengan hari biasanya, pemohon SKCK hanya mencapai 100-an orang. Berbeda dengan pengurusan saat momentum CPNS. Meski terus mengalami peningkatan, pemohon SKCK lanjut Hasan, diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
tulis komentar anda