Hendak Edarkan Ganja, IRT bersama Balita Dibekuk di Angkutan Umum
Selasa, 03 November 2020 - 13:26 WIB
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, kedua ibu rumah tangga J-I dan L-R masih satu jaringan, mereka pun digelandang ke Mapolres Mandailing Natal, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: diduga-jadi-bandar-narkoba-irt-di-luwu-timur-diamankan-polisi ).
Menurutnya, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar asal Desa Huta Tua Panyabungan Timur. Ganja dibawa dari desa huta tua seharga rp350.000 dan akan diantarkan kepada pemesannya di sumatera barat dengan harga Rp850.000. Untuk satu kilogram ganja yang mereka bawa, masing-masing pelaku memperoleh upah Rp500.000.
Kapolres mengatakan, dari hasil pengungkapan polisi, diketahui saat ini marak upaya penyelundupan ganja dengan menggunakan jasa kurir wanita atau ibu rumah tangga. “Langkah ini dilakukan para bandar dan pengedar ganja tentunya untuk mengelabui petugas kepolisian,” katanya.
Sementara itu, pelaku J-I mengaku nekad menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi selama masa pandemi korona dia mengaku telah 2 kali mengirim ganja dari mandailing natal menuju Sumatera Barat. (Baca Juga: waduh-anggota-dprd-kota-palembang-yang-ditangkap-bnn-ternyata-bandar-narkoba)
Atas perbuatannya, kedua ibu rumah tangga ini kini harus mendekam di tahanan polisi dan terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara karena dijerat undang undang narkotika.
Menurutnya, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar asal Desa Huta Tua Panyabungan Timur. Ganja dibawa dari desa huta tua seharga rp350.000 dan akan diantarkan kepada pemesannya di sumatera barat dengan harga Rp850.000. Untuk satu kilogram ganja yang mereka bawa, masing-masing pelaku memperoleh upah Rp500.000.
Kapolres mengatakan, dari hasil pengungkapan polisi, diketahui saat ini marak upaya penyelundupan ganja dengan menggunakan jasa kurir wanita atau ibu rumah tangga. “Langkah ini dilakukan para bandar dan pengedar ganja tentunya untuk mengelabui petugas kepolisian,” katanya.
Sementara itu, pelaku J-I mengaku nekad menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi selama masa pandemi korona dia mengaku telah 2 kali mengirim ganja dari mandailing natal menuju Sumatera Barat. (Baca Juga: waduh-anggota-dprd-kota-palembang-yang-ditangkap-bnn-ternyata-bandar-narkoba)
Atas perbuatannya, kedua ibu rumah tangga ini kini harus mendekam di tahanan polisi dan terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara karena dijerat undang undang narkotika.
(nic)
Lihat Juga :