Gara-gara Wabah Corona Pencarian Tahanan Kabur Serli Herawati Ditangguhkan
Rabu, 15 April 2020 - 22:48 WIB
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangguhkan sementara upaya pencarian terhadap Serli Herawati (42), tahanan wanita yang kabur pada 27 Februari 2020 silam.
Diketahui, Serli kabur saat hendak menjalani persidangan vonis atas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Saat itu, Serli memanfaatkan suasana ramai pengadilan dan kesibukan pengawal tahanan mengawasi lain. Kebetulan saat itu, Serli tak mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Dia hanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam sehingga memudahkan perempuan paruh baya tersebut menyelinap, berbaur dengan pengunjung PN Bandung, lalu melarikan diri.
Selain Kota Bandung dan beberapa daerah di Jawa Barat, tim Kejari Bandung juga mengejar Serli hingga ke kediamannya di Kecamatan Curungbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Meski perburuan telah dilakukan selama lebih dari dua bulan, namun belum membuahkan hasil. Serli Herwati, tahanan kasus penipuan dan penggelapan ini seperti lenyap ditelan Bumi.
"Dalam situasi (wabah) Corona, (upaya pencarian terhadap Seri Herawati) kami pending (tangguhkan) dulu," kata kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Guntur mengemukakan, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Serli. Karena itu, upaya pencarian terhadap Serli terus dilakukan karena harus segera dieksekusi untuk menjalani hukuman.
"Serli bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Putusannya dibacakan pada Selasa 3 Maret 2020) lalu di PN Bandung," ujar Guntur.
Kasi Pidum menegaskan, peski pencarian terhadap Serli ditangguhkan sementara, tim pemburu yang dibentuk Kejari Bandung dengan melibatkan kepolisian, tetap berupaya mengendus keberadaan terpidana tersebut. "Kami terus menggali info terkait keberadaan Serli," tutur Kasi Pidum.
Diketahui, Serli kabur saat hendak menjalani persidangan vonis atas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Saat itu, Serli memanfaatkan suasana ramai pengadilan dan kesibukan pengawal tahanan mengawasi lain. Kebetulan saat itu, Serli tak mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Dia hanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam sehingga memudahkan perempuan paruh baya tersebut menyelinap, berbaur dengan pengunjung PN Bandung, lalu melarikan diri.
Selain Kota Bandung dan beberapa daerah di Jawa Barat, tim Kejari Bandung juga mengejar Serli hingga ke kediamannya di Kecamatan Curungbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Meski perburuan telah dilakukan selama lebih dari dua bulan, namun belum membuahkan hasil. Serli Herwati, tahanan kasus penipuan dan penggelapan ini seperti lenyap ditelan Bumi.
"Dalam situasi (wabah) Corona, (upaya pencarian terhadap Seri Herawati) kami pending (tangguhkan) dulu," kata kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Guntur mengemukakan, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Serli. Karena itu, upaya pencarian terhadap Serli terus dilakukan karena harus segera dieksekusi untuk menjalani hukuman.
"Serli bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Putusannya dibacakan pada Selasa 3 Maret 2020) lalu di PN Bandung," ujar Guntur.
Kasi Pidum menegaskan, peski pencarian terhadap Serli ditangguhkan sementara, tim pemburu yang dibentuk Kejari Bandung dengan melibatkan kepolisian, tetap berupaya mengendus keberadaan terpidana tersebut. "Kami terus menggali info terkait keberadaan Serli," tutur Kasi Pidum.
(awd)
tulis komentar anda