Usulan PSBB Belum Direspon, Ini Kata Wali Kota Palembang

Jum'at, 08 Mei 2020 - 18:30 WIB
"Saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan. Salah satunya warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung. Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan ini, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun," katanya.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dalam berkas pengajuan yang telah disampaikan, Pemkot telah berupaya melengkapi lima syarat yang dibutuhkan, yakni data sebaran, sarana dan prasarana, kesiapan jaring pengaman sosial, keamanan dan himpunan kurun waktu penyebaran.

"Sekarang masih menunggu kajian, memang setelah dikirim butuh waktu 3-4 hari baru akan diputuskan. Terbaru, memang untuk data sebaran, hanya tinggal satu kecamatan lagi yang belum terdata adanya kasus positif Covid-19, yakni Kecamatan Gandus," ujarnya.

Diketahui, persiapan dari sisi anggaran telah dipersiapan untuk penanganan Covid-19 di Kota Palembang sebesar Rp480 miliar. Anggaran tersebut diperoleh dari penyisiran dan pergeseran anggaran.

Ada tiga hal yang menjadi prioritas pemkot dalam menangani Covid-19 yakni Jaringan pengamanan Kesehatan, Jaringan pengamanan Sosial, dan Penanganan dampak ekonomi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!