Ridwan Kamil Tegas Larang Mudik ke Jabar
Jum'at, 08 Mei 2020 - 17:46 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar konsisten memberlakukan larangan mudik di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, penyekatan pemudik akan terus ditingkatkan, baik di wilayah perbatasan provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubenur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam pemberlakuan larangan mudik.
"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30%, kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," tegas Kang Emil, Jumat (8/5/2020).(Baca juga; Antisipasi Corona di Pasar Tradisional, Pedagang Bakal Dites PCR )
Menurut dia, larangan mudik telah mampu menekan penyebaran COVID-19 di Jabar. Saat ini, sudah tidak ada lagi laporan penularan COVID-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah COVID-19, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Kang Emil, hanya transportasi angkutan barang yang akan lebih dulu diperiksa oleh petugas di titik-titik pengecekan. "Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," tegas Kang Emil lagi.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), diperaturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," sambungnya.
Diketahui, sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. "Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya tidak diperbolehkan," tegas Hery.
"Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor di berbagai titik sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota," tambahnya.
Hery juga menegaskan, petugas Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga yang nekat mudik, di antaranya memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. "Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik dan pengetatan check point dilakukan," tandasnya.
Gubenur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam pemberlakuan larangan mudik.
"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30%, kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," tegas Kang Emil, Jumat (8/5/2020).(Baca juga; Antisipasi Corona di Pasar Tradisional, Pedagang Bakal Dites PCR )
Menurut dia, larangan mudik telah mampu menekan penyebaran COVID-19 di Jabar. Saat ini, sudah tidak ada lagi laporan penularan COVID-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah COVID-19, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Kang Emil, hanya transportasi angkutan barang yang akan lebih dulu diperiksa oleh petugas di titik-titik pengecekan. "Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," tegas Kang Emil lagi.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), diperaturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," sambungnya.
Diketahui, sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. "Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya tidak diperbolehkan," tegas Hery.
"Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor di berbagai titik sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota," tambahnya.
Hery juga menegaskan, petugas Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga yang nekat mudik, di antaranya memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. "Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik dan pengetatan check point dilakukan," tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda