4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK
Senin, 02 November 2020 - 06:53 WIB
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif. Diperkirakan akan ada lagi penambahan tersangka mengingat fakta baru keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video amatir warga dan CCTV di TKP.
Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan yang terjadi pukul 16.53 WIB pada Jumat 30 Oktober 2020 itu terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.
Sementara dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik memukul dan menendang kepala korban Serda Yusuf/ yang meringkuk di lantai toko.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri. (BACA JUGA: Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara)
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.Tersangka dijerat pasal 170 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan yang terjadi pukul 16.53 WIB pada Jumat 30 Oktober 2020 itu terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.
Sementara dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik memukul dan menendang kepala korban Serda Yusuf/ yang meringkuk di lantai toko.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri. (BACA JUGA: Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara)
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.Tersangka dijerat pasal 170 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda