4 Moge Harley Rombongan Pengeroyok 2 Anggota TNI AD Diketahui Tanpa STNK
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Sebanyak 4 moge atau moter gede Harley Davidson milik rombongan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang mengeroyok2 anggota TNI AD , diketahui tidak mempunyai STNK alias bodong.
Hal ini diketahui setelah Polres Bukittinggi menyita 13 moge milik rombongan anggota HOG Siliwangi Bandung. Setelah dicek 4 di antaranya tanpa STNK.
Sebelumnya 2 prajurit TNI AD Satuan Intel Kodim 0304/ Agam dikeroyok pengendara moge HOG Siliwangi Bandung Chapter di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. (BACA JUGA: 2 Prajurit TNI AD Korban Pengeroyokan Pengendara Moge Masih Dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi)
Sementara itu, Polres menetapkan lagi dua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka.
Dengan ditetapkan dua tersangka lagi, maka total sementara yang terlibat dalam penganiayaan anggota TNI AD menjadi empat orang.
Sementara polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, kedua tersangka baru masing-masing R Heryanto Sudarmadi (48) dan Jhavier Al Havis Daffa (26).
Sebelumnya dua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter yakni Michael Simon alias MS (49) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara BSA (16) warga dan juga pelajar di Bandung merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH karena masih berusia 16 tahun.(BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
“Penambahan tersebut ada dua tersangka yang mana berdasarkan keterangan saksi peran dari yang dua tersebut jelas. Jadi total tersangka ada 4. Namun dengan keterangan 3 sebagai tersangka dan yang 1 selaku ABH. ABH ini berumur 16 tahun bukan 18 tahun,” kata dia, Minggu (2/11/2020).
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif. Diperkirakan akan ada lagi penambahan tersangka mengingat fakta baru keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video amatir warga dan CCTV di TKP.
Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan yang terjadi pukul 16.53 WIB pada Jumat 30 Oktober 2020 itu terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.
Sementara dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik memukul dan menendang kepala korban Serda Yusuf/ yang meringkuk di lantai toko.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri. (BACA JUGA: Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara)
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.Tersangka dijerat pasal 170 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hal ini diketahui setelah Polres Bukittinggi menyita 13 moge milik rombongan anggota HOG Siliwangi Bandung. Setelah dicek 4 di antaranya tanpa STNK.
Sebelumnya 2 prajurit TNI AD Satuan Intel Kodim 0304/ Agam dikeroyok pengendara moge HOG Siliwangi Bandung Chapter di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. (BACA JUGA: 2 Prajurit TNI AD Korban Pengeroyokan Pengendara Moge Masih Dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi)
Sementara itu, Polres menetapkan lagi dua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka.
Dengan ditetapkan dua tersangka lagi, maka total sementara yang terlibat dalam penganiayaan anggota TNI AD menjadi empat orang.
Sementara polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, kedua tersangka baru masing-masing R Heryanto Sudarmadi (48) dan Jhavier Al Havis Daffa (26).
Sebelumnya dua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter yakni Michael Simon alias MS (49) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara BSA (16) warga dan juga pelajar di Bandung merupakan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH karena masih berusia 16 tahun.(BACA JUGA: 4 Pengendara Moge Diduga Pengeroyok 2 Anggota TNI AD di Bukittinggi Pengusaha dan Pelajar)
“Penambahan tersebut ada dua tersangka yang mana berdasarkan keterangan saksi peran dari yang dua tersebut jelas. Jadi total tersangka ada 4. Namun dengan keterangan 3 sebagai tersangka dan yang 1 selaku ABH. ABH ini berumur 16 tahun bukan 18 tahun,” kata dia, Minggu (2/11/2020).
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif. Diperkirakan akan ada lagi penambahan tersangka mengingat fakta baru keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video amatir warga dan CCTV di TKP.
Dalam rekaman CCTV milik toko pakaian di lokasi kejadian di Jalan Hamka, Simpang Tarok, pengeroyokan yang terjadi pukul 16.53 WIB pada Jumat 30 Oktober 2020 itu terlihat korban Serda Mistari yang memakai masker dan celana serta jaket hitam dianiaya oleh beberapa orang pengendara moge.
Sementara dalam rekaman video amatir warga yang beredar sebelumnya dan viral memperlihatkan sejumlah orang berbadan tegap menarik memukul dan menendang kepala korban Serda Yusuf/ yang meringkuk di lantai toko.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri. (BACA JUGA: Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara)
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.Tersangka dijerat pasal 170 Junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(vit)