Ketua Hanura Sebut Tugas Wabup Jaga Warga Bersih Narkoba
Minggu, 01 November 2020 - 19:59 WIB
MAROS - Ketua Hanura Maros, Rusli Rasyid menegaskan peran Wakil Bupati sangat jelas tertuang di dalam Undang-Undang. Salah satunya, adalah menjaga warganya bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Penegasan Rusli Rasyid tersebut, merupakan tanggapan dari pertanyaan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang dan Ilham Nadjamuddin ke Chaidir Syam dan Suhartina saat debat.
"Wabup bertanggung jawab menjaga warganya dari penyalahgunaan narkoba sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten. Selanjutnya, dia juga menindak lanjuti LHP BPK. Ini sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010" kata Rusli, Minggu (01/11/2020).
Selain itu, lanjut Rusli, peran Wakil Bupati dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 sangat jelas, hanya sebagai pembantu Bupati dalam menjalankan tugas, utamanya dalam pengawasan internal pemerintahan.
Rusli tak menampik jika posisi Wabup itu menjadi penting jika bupati berhalangan. Misalnya, kata dia, jika bupati berhenti atau berhalangan tetap, maka yang menggantikannya adalah wakil bupati. Selama tidak terjadi, perannya tidak terlalu penting.
"Selama Bupati tidak berhalangan, tanggung jawabnya tidak akan teralihkan ke wakil. Tapi kalau memang berhalangan apalagi itu sifatnya tetap, maka secara aturan, wakillah yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Justru, kata dia, peran penting dalam pembangunan selama ini di Maros, itu ada di DPRD secara kolektif. Pasalnya, mulai dari perencanaan program, penganggaran, hingga pengawasan, pemerintah harus melibatkan DPRD.
"Nah kita tahu, Pak Chaidir selama ini di DPRD dan pernah menjadi ketua. Kalau mau dibilang, justru keberhasilan pembangunan saat ini juga tidak terlepas dari kerja kerasnya," terangnya.
Penegasan Rusli Rasyid tersebut, merupakan tanggapan dari pertanyaan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang dan Ilham Nadjamuddin ke Chaidir Syam dan Suhartina saat debat.
"Wabup bertanggung jawab menjaga warganya dari penyalahgunaan narkoba sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten. Selanjutnya, dia juga menindak lanjuti LHP BPK. Ini sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010" kata Rusli, Minggu (01/11/2020).
Selain itu, lanjut Rusli, peran Wakil Bupati dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 sangat jelas, hanya sebagai pembantu Bupati dalam menjalankan tugas, utamanya dalam pengawasan internal pemerintahan.
Rusli tak menampik jika posisi Wabup itu menjadi penting jika bupati berhalangan. Misalnya, kata dia, jika bupati berhenti atau berhalangan tetap, maka yang menggantikannya adalah wakil bupati. Selama tidak terjadi, perannya tidak terlalu penting.
"Selama Bupati tidak berhalangan, tanggung jawabnya tidak akan teralihkan ke wakil. Tapi kalau memang berhalangan apalagi itu sifatnya tetap, maka secara aturan, wakillah yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Justru, kata dia, peran penting dalam pembangunan selama ini di Maros, itu ada di DPRD secara kolektif. Pasalnya, mulai dari perencanaan program, penganggaran, hingga pengawasan, pemerintah harus melibatkan DPRD.
"Nah kita tahu, Pak Chaidir selama ini di DPRD dan pernah menjadi ketua. Kalau mau dibilang, justru keberhasilan pembangunan saat ini juga tidak terlepas dari kerja kerasnya," terangnya.
tulis komentar anda