2 Anggota Ansor Dianiaya, Polisi Tahan 4 Tersangka

Minggu, 01 November 2020 - 02:06 WIB
“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata dia.

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal. Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas dia.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More