2 Anggota Ansor Dianiaya, Polisi Tahan 4 Tersangka

Minggu, 01 November 2020 - 02:06 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho. Foto/iNewsTV/Taufik Budi
PEMALANG - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38). Keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan sudah ditahan sejak Jumat, 30 Oktober 2020.

Para tersangka yakni C (88), R (70), S (68), dan M (65). Mereka tercatat sebagai warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang . (Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anggota Ansor di Pemalang )

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya segera menuju TKP setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut. (Baca juga: Polisi Ringkus Ayah yang Cekik Bayi Kandungnya Sendiri di Makassar )

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Ronny, Sabtu (31/10/2020).

Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, pada Rabu 28 Oktober.



“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga korban terjatuh,” kata dia.

Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi menderita luka robek pada kepala dan luka memar.

"Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” kata dia.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More