Lulus Seleksi CPNS di Mojokerto, Ini yang Harus Dilakukan 396 Peserta

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 02:06 WIB
Sebanyak 396 peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Mojokerto dinyatakan lulus. Foto/Ilustrasi
MOJOKERTO - Sebanyak 396 peserta tes calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) di lingkungan Pemkab Mojokerto dinyatakan lulus. Rekrutmen formasi tahun 2019 itu dinyatakan lulus setelah mengikuti semua tahapan seleksi. Mulai administrasi awal, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). (Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam )

Selanjutnya, mereka berhak mengikuti tahap pemberkasan secara elektronik. Para peserta ini pun masih diberikan waktu sanggah terhadap hasil integrasi nilai SKD-SKB selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 1-3 November 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun masing-masing peserta.

Kabag Humas Pemkab Mojokerto , Alfiyah Ernawati mengungkapkan, peserta yang dinyatakan lulus dan lanjut ke tahap pemberkasan elektronik, harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami )



Ditegaskan Erna, pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Formasi Tahun 2019, dapat dilakukan melalui email binbangbkpp@gmail.com atau melalui nomor telepon (0321) 322817 atau 083833107502 pada hari kerja pukul 09.00-15.00 WIB. "Jangan sampai tahapan selanjutnya tidak dilewati dan akhirnya gugur," kata Erna.

Dilanjutkan pula, kelalaian peserta dalam mengetahui, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing. Untuk itu, ia mengimbau peserta untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dan https://mojokertokab.go.id/ untuk lokasi pemberkasan. (Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Simo )

"Untuk yang melakukan sanggahan, juga diberikan waktu. Jangan sampai sanggahan dilakukan di luar waktu yang sudah ditentukan. Prinsipnya, kita mengingatkan agar peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi ini, segera mengajukan sanggahan. Sementara yang lulus, segera melakukan pemberkasan," ungkap Erna.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content