Hakim PN Cibinong Diminta Objektif dan Adil Memutus Sengketa Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:54 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
CIBINONG - Kasus sengketa kepemilikan Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park, Jawa Barat akan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin (2/11/2020) nanti.

Pada putusan sebelumnya pengadilan menolak dengan alasan, gugatan penggugat berinisial T cacat formil obscuur libel.



Kuasa hukum pemilik Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park dalam keterangan tertuisnya pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, setelah pengadilan menolak mereka mengajukan gugatan baru. (BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya)

"Mereka bukannya banding tapi malah ngajukan gugatan baru. Jadi ditakutkan hakim masuk angin. Karena penggugat berambisi sekali," kata Hanfi Fajri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!