Hakim PN Cibinong Diminta Objektif dan Adil Memutus Sengketa Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:54 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
CIBINONG - Kasus sengketa kepemilikan Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park, Jawa Barat akan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin (2/11/2020) nanti.
Pada putusan sebelumnya pengadilan menolak dengan alasan, gugatan penggugat berinisial T cacat formil obscuur libel.
Kuasa hukum pemilik Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park dalam keterangan tertuisnya pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, setelah pengadilan menolak mereka mengajukan gugatan baru. (BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya)
"Mereka bukannya banding tapi malah ngajukan gugatan baru. Jadi ditakutkan hakim masuk angin. Karena penggugat berambisi sekali," kata Hanfi Fajri.
Pada putusan sebelumnya pengadilan menolak dengan alasan, gugatan penggugat berinisial T cacat formil obscuur libel.
Kuasa hukum pemilik Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park dalam keterangan tertuisnya pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, setelah pengadilan menolak mereka mengajukan gugatan baru. (BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya)
"Mereka bukannya banding tapi malah ngajukan gugatan baru. Jadi ditakutkan hakim masuk angin. Karena penggugat berambisi sekali," kata Hanfi Fajri.
Lihat Juga :