Hakim PN Cibinong Diminta Objektif dan Adil Memutus Sengketa Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:54 WIB
"Karena tindakan tersebut merupakan penyerobotan tanah milik Pak Kostra Baladhika, maka kami membuat laporan polisi di kantor Bareksrim, Mabes Polri pada tanggal 27 Januari 2015 dengan LP No. LP/1001/I/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor No. TBL/57/I/2015/BARESKRIM," jelasnya. (BACA JUGA: Anggota Polda Jabar Tewas Ditikam, Sengketa Tanah Diduga Pemicunya)
Pada 5 April 2019 salah satu terlapor yang berinisial T juga mengajukan gugatan perdata. Namun ditolak berdasarkan putusan Perkara No. 95/ Pdt.G/2019/PN.Cbi. Tapi ternyata pada tanggal 31 Januari 2020 T mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata sebagai Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Kepemilikan 7 bidang tanah berdasarkan 7 AJB atas nama Kostra Baladhika ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun yang dapat dibuktikan mengenai isi dari gugatan penggugat T. Bahkan dalil-dalil dalam gugatan hanya berisikan fitnah dan bohong kepada Pak Kostra Baladhika," paparnya. Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor.
Pada 5 April 2019 salah satu terlapor yang berinisial T juga mengajukan gugatan perdata. Namun ditolak berdasarkan putusan Perkara No. 95/ Pdt.G/2019/PN.Cbi. Tapi ternyata pada tanggal 31 Januari 2020 T mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata sebagai Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Kepemilikan 7 bidang tanah berdasarkan 7 AJB atas nama Kostra Baladhika ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun yang dapat dibuktikan mengenai isi dari gugatan penggugat T. Bahkan dalil-dalil dalam gugatan hanya berisikan fitnah dan bohong kepada Pak Kostra Baladhika," paparnya. Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor.
(vit)
Lihat Juga :