Hakim PN Cibinong Diminta Objektif dan Adil Memutus Sengketa Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:54 WIB
"Karena tindakan tersebut merupakan penyerobotan tanah milik Pak Kostra Baladhika, maka kami membuat laporan polisi di kantor Bareksrim, Mabes Polri pada tanggal 27 Januari 2015 dengan LP No. LP/1001/I/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor No. TBL/57/I/2015/BARESKRIM," jelasnya. (BACA JUGA: Anggota Polda Jabar Tewas Ditikam, Sengketa Tanah Diduga Pemicunya)

Pada 5 April 2019 salah satu terlapor yang berinisial T juga mengajukan gugatan perdata. Namun ditolak berdasarkan putusan Perkara No. 95/ Pdt.G/2019/PN.Cbi. Tapi ternyata pada tanggal 31 Januari 2020 T mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata sebagai Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Kepemilikan 7 bidang tanah berdasarkan 7 AJB atas nama Kostra Baladhika ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun yang dapat dibuktikan mengenai isi dari gugatan penggugat T. Bahkan dalil-dalil dalam gugatan hanya berisikan fitnah dan bohong kepada Pak Kostra Baladhika," paparnya. Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!