Cinta Diputus, Gadis Manado Dianiaya Hingga Jari Nyaris Putus
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 09:15 WIB
MANADO - Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado, berhasil menangkap CW alias Christo. Remaja 16 tahun warga Kelurahan Pinaesaan, Lingkungan l, Kecamatan Wenang, setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya.
(Baca juga: Pelecehan Seksual di SPBU Cisaga Hebohkan Jagad Medsos )
CW yang sempat buron, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada polisi karena diduga menganiaya mantan pacarnya NP (24) warga Kecamatan Wenang, dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Akibat penganiayaan yang dilakukan CW, salah satu jari tanga NP nyaris putus.
"CW dibekuk Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado di seputaran Hotel Orion, Jalan Pinaesaan, Lingkungan II, Kecamatan Wenang," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan.
Tommy Aruan menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban dan pelaku berada di salah satu wilayah Kelurahan Pinaesaan, Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Jumat (23/10/2020) pekan lalu, sekitar pukul 19.00 WITA.
(Baca juga: Tanpa Bayaran, Relawan Ini Siap Menangkan Akhyar-Salman )
"Diduga pemicu penganiayaan tersebut, karena masalah asmara. CW tidak terima diputus NP tanpa sebab. Korban NP sendiri beralasan sudah tidak cocok dan telah memiliki pacar baru," beber Tommy Aruan, Jumat (30/10/2020).
Mendengar pernyataan NP, CW tersingung dan emosi. Pasalnya, pelaku sendiri merasa tidak ada masalah apa-apa dan juga tidak ada kesalahan yang dirinya lakukan kepada korban selaku pacarnya
"Tak terima diputus cintanya pelaku mencabut sebilah pisau besi putih, dan menikam bagian jari kelingking tangan sebelah kanan korban hingga nyaris putus," terang Tommy Aruan.
(Baca juga: Ini Akhlak Rasulullah yang Patut Diteladani Menurut Sekretaris PWNU Jatim )
Usai melampiaskan emosinya, pelaku lantas langsung pergi meninggalkan korban. Sementara korban yang mengalami luka tikam langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib.
"Pelaku yang sempat lari dari kejaran polisi berhasil diamankan Tim Paniki III pimpinan Aiptu Karimudin saat berada di Jalan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Wenang untuk di proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tegasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(Baca juga: Pelecehan Seksual di SPBU Cisaga Hebohkan Jagad Medsos )
CW yang sempat buron, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada polisi karena diduga menganiaya mantan pacarnya NP (24) warga Kecamatan Wenang, dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Akibat penganiayaan yang dilakukan CW, salah satu jari tanga NP nyaris putus.
"CW dibekuk Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado di seputaran Hotel Orion, Jalan Pinaesaan, Lingkungan II, Kecamatan Wenang," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan.
Tommy Aruan menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban dan pelaku berada di salah satu wilayah Kelurahan Pinaesaan, Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Jumat (23/10/2020) pekan lalu, sekitar pukul 19.00 WITA.
(Baca juga: Tanpa Bayaran, Relawan Ini Siap Menangkan Akhyar-Salman )
"Diduga pemicu penganiayaan tersebut, karena masalah asmara. CW tidak terima diputus NP tanpa sebab. Korban NP sendiri beralasan sudah tidak cocok dan telah memiliki pacar baru," beber Tommy Aruan, Jumat (30/10/2020).
Mendengar pernyataan NP, CW tersingung dan emosi. Pasalnya, pelaku sendiri merasa tidak ada masalah apa-apa dan juga tidak ada kesalahan yang dirinya lakukan kepada korban selaku pacarnya
"Tak terima diputus cintanya pelaku mencabut sebilah pisau besi putih, dan menikam bagian jari kelingking tangan sebelah kanan korban hingga nyaris putus," terang Tommy Aruan.
(Baca juga: Ini Akhlak Rasulullah yang Patut Diteladani Menurut Sekretaris PWNU Jatim )
Usai melampiaskan emosinya, pelaku lantas langsung pergi meninggalkan korban. Sementara korban yang mengalami luka tikam langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib.
"Pelaku yang sempat lari dari kejaran polisi berhasil diamankan Tim Paniki III pimpinan Aiptu Karimudin saat berada di Jalan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Wenang untuk di proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tegasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(eyt)
tulis komentar anda