PN Tolak Gugatan YOSS, Kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging Kiat Kuat

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
PN Tolak Gugatan YOSS,...
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah meninjau pembongkaran Stadion Mattoanging, Rabu (21/10). Kini kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging semakin kuat setelah PN Makassar menolak gugatan YOSS. Foto: SINDONews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas sengketa kepemilikan Stadion Mattoanging.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu. “Itu dimenangkan oleh Pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada SINDONews, Kamis (29/10).

Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging. Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS. (Baca Juga: polemik-stadion-mattoanging-yoss-gugat-pemprov-sulsel-ke-ptun)

Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.

Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging). YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat. (Baca Juga: Bangunan Dibongkar, Sejarah Stadion Mattoanging Tetap Terjaga)

Legalitas hukum yang dimaksud, yakni Sertipikat Hak Pakai Nomor 40/Desa. Kunjungmai terbit 01 Oktober 1987, Gambar Situasi Nomor 2412/1987 tanggal 08 September 1987, luas 79.777 meter persegi. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Berkedudukan di Ujung Pandang Untuk Kepentingan Pembinaan Olahraga.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, YOSS juga mendesak tergugat menyerahkan hak atas tanah Stadion Mattoanging. Termasuk mengakui penggugat sebagai pemilik yang sah. Bahkan, meminta Kepala BPN Makassar untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah milik penggugat.

Dalam perjalanannya usai melalui sidang dan mediasi yang tidak berhasil, hakim PN Makassar akhirnya memutuskan seluruh gugatan yang diajukan YOSS tersebut ditolak. Dilansir melalui SIPP PN Makassar, penggugat dalam hal ini YOSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp946.000.

“Pada intinya gugatan dari penggugat dalam hal ini Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima atau ditolak. NO, istilahnya. Kalau begitu kan, artinya dimenangkan oleh pemprov,” ujar Mauli Yadi. (Baca Juga: pembangunan-stadion-mattoanging-ditarget-selesai-18-bulan)

Analis Permasalahan Hukum Biro Hukum Setda Sulsel ini menambahkan dirinya belum tahu pasti dasar pertimbangan hakim menolak seluruh gugatan yang diperkarakan YOSS. “Saya belum perjelas dasar pertimbangan hakimnya. Kan saya belum baca juga putusannya. Inikan libur. Senin atau Selasa (pekan depan) Insya Allah, baru kita mau ambil putusannya di pengadilan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengemukakan, putusan PN Makassar ini memperkuat legalitas hukum Pemprov Sulsel atas lahan di Kawasan Stadion Mattoanging. Rencana pembangunan dipastikan akan terus berjalan.

“Kita kan sudah menangkan, berarti kalau begitu, berarti kita memang pemilik sah. Dengan adanya keputusan (PN Makassar), istilahnya kita semakin nyaman bekerja. Kita pastikan pembangunan stadion berjalan,” tegas Mujiono. (Baca Juga: nurdin-abdullah-pastikan-anggaran-stadion-mattoanging-aman)

Dia menuturkan, rencana rehabilitasi Stadion Mattoanging sudah dimulai. Tahap awal dimulai dengan pembongkaran seluruh bangunan di kawasan tersebut. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah secara simbolis melakukan pembongkaran di lokasi pada Rabu (21/10).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Kemenko Polkam Perkuat...
Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba di Indonesia Timur
Tegas! Kapolres Jaktim...
Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Rekomendasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved