Kemenkes Akhirnya Setujui PSBB di Kota Palangka Raya
Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:39 WIB
Akhirnya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalteng diizinkan oleh Kemenkes RI. iNews TV/Sigit
PALANGKA RAYA - Akhirnya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalteng diizinkan oleh Kemenkes RI.
Melalui SK Nomor. HK. 01.07/MENKES/294/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui SK yang dikeluarkan pada Kamis 7 Mei 2020 tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam SK tersebut, PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Melalui SK Nomor. HK. 01.07/MENKES/294/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui SK yang dikeluarkan pada Kamis 7 Mei 2020 tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam SK tersebut, PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Lihat Juga :