Kemenkes Akhirnya Setujui PSBB di Kota Palangka Raya
Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:39 WIB
PALANGKA RAYA - Akhirnya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalteng diizinkan oleh Kemenkes RI.
Melalui SK Nomor. HK. 01.07/MENKES/294/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui SK yang dikeluarkan pada Kamis 7 Mei 2020 tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam SK tersebut, PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain itu berkaitan dengan progres dari penerapan PSBB, pemerintah Kota Palangka Raya dapat memberikan laporan kepada Kemenkes dengan tembusan kepada Gubernur Kalteng.
Berkaitan dengan persetujuan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul membenarkan hal ini. "Iya. Untuk penerapannya menjadi tupoksi Pemkot Palangka Raya," jawab singkat Suyuti.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sedang diisolasi karena positif corona dan menyerahkan sepenuhnya kepada gugus tugas Kota Palangka Raya.
Sekadar informasi, data kasus positif di Kota Palangka Raya saat ini berjumlah 53 kasus. Dari 53 kasus tersebut yang dirawat 37, sembuh 14 dan meninggal 2.
Sebagai daerah dengan penyebaran COVID-19 terbanyak di Kalteng, pemerintah Kota Palangka Raya sudah berupaya memutus mata rantai penyebaran corona dengan berbagai kebijakan. Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis sedang dilakukan dan berbagai upaya lainnya.
Melalui SK Nomor. HK. 01.07/MENKES/294/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui SK yang dikeluarkan pada Kamis 7 Mei 2020 tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam SK tersebut, PSBB dapat dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain itu berkaitan dengan progres dari penerapan PSBB, pemerintah Kota Palangka Raya dapat memberikan laporan kepada Kemenkes dengan tembusan kepada Gubernur Kalteng.
Berkaitan dengan persetujuan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul membenarkan hal ini. "Iya. Untuk penerapannya menjadi tupoksi Pemkot Palangka Raya," jawab singkat Suyuti.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sedang diisolasi karena positif corona dan menyerahkan sepenuhnya kepada gugus tugas Kota Palangka Raya.
Sekadar informasi, data kasus positif di Kota Palangka Raya saat ini berjumlah 53 kasus. Dari 53 kasus tersebut yang dirawat 37, sembuh 14 dan meninggal 2.
Sebagai daerah dengan penyebaran COVID-19 terbanyak di Kalteng, pemerintah Kota Palangka Raya sudah berupaya memutus mata rantai penyebaran corona dengan berbagai kebijakan. Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis sedang dilakukan dan berbagai upaya lainnya.
(nag)
tulis komentar anda