3 Anak SD Jadi Korban Pelecehan Seks, Pelaku Minta Damai

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:06 WIB
Karena tidak ada laporan, pelaku pelecehan seksual belum menjalani proses hukum. Padahal kasus ini merupakan kejahatan kemanusian yang tidak boleh dibiarkan pelakunya bebas, berdasarkan undang-undang perlindungan anak. "Dengan rasa keprihatinan itu, RJB Banyuasin berharap segera diproses secera hukum dengan adil," tegasnya.

(Baca juga: Situs Gedog Blitar Pernah Dirusak, Ini Ceritanya )

Surat laporan RJB diterima oleh Kasium Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti ke Kapolres Banyuasin . "Nanti suratnya diproses ke Reskrim Polres Banyuasin ," ujar Agus petugas piket kepada wartawan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!