3 Anak SD Jadi Korban Pelecehan Seks, Pelaku Minta Damai
Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:06 WIB
BANYUASIN - Tiga anak di Banyuasin , diduga telah menjadi korban pelecehan seksual . Korban disebutkan tiga anak perempuan siswi sekolah dasar dan pelaku berinisial KS. (Baca juga: Nekat, 3 Pencuri Sikat Sepeda di Surabaya dengan Menerobos Pagar )
Peristiwa pelecehan seksual ini diketahui setelah dilaporkan DPD Relawan Jaya Bersatu (RJB) Banyuasin , ke Polres Banyuasin . RJB Banyuasin menyebut, kasus ini tidak dilaporkan karena sebelumnya KS melakukan perdamaian dengan pihak korban dengan menyerahkan uang damai Rp200 juta pada 12 September 2020 lalu, yang diketahui aparat pemerintah desa setempat.
Ketua RJB Banyuasin , Iswandi menjelaskan, kasus pelecehan seksual anak dengan korban tiga orang anak ini dilaporkan karena ada pengakuan pelaku tertera di dalam surat perdamaian dan korban trauma. "Meskipun kasusnya telah berdamai. Namun tiga korban masih trauma. Itu yang jadi alasan kami melaporkan kasus ini ke Polres Banyuasin ," katanya.
Mestinya kasus pelecehan seksual ini, terang Iswandi, dilaporkan ke pihak kepolisian, namun sayangnya pelaku KS terlebih dahulu melakukan perdamaian terhadap ketiga orangtua korban. (Baca juga: TNI Berjibaku Membangun Desa Lewat TMMD, Ini Tanggapan Tokoh Agama )
Karena tidak ada laporan, pelaku pelecehan seksual belum menjalani proses hukum. Padahal kasus ini merupakan kejahatan kemanusian yang tidak boleh dibiarkan pelakunya bebas, berdasarkan undang-undang perlindungan anak. "Dengan rasa keprihatinan itu, RJB Banyuasin berharap segera diproses secera hukum dengan adil," tegasnya.
(Baca juga: Situs Gedog Blitar Pernah Dirusak, Ini Ceritanya )
Surat laporan RJB diterima oleh Kasium Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti ke Kapolres Banyuasin . "Nanti suratnya diproses ke Reskrim Polres Banyuasin ," ujar Agus petugas piket kepada wartawan.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Peristiwa pelecehan seksual ini diketahui setelah dilaporkan DPD Relawan Jaya Bersatu (RJB) Banyuasin , ke Polres Banyuasin . RJB Banyuasin menyebut, kasus ini tidak dilaporkan karena sebelumnya KS melakukan perdamaian dengan pihak korban dengan menyerahkan uang damai Rp200 juta pada 12 September 2020 lalu, yang diketahui aparat pemerintah desa setempat.
Ketua RJB Banyuasin , Iswandi menjelaskan, kasus pelecehan seksual anak dengan korban tiga orang anak ini dilaporkan karena ada pengakuan pelaku tertera di dalam surat perdamaian dan korban trauma. "Meskipun kasusnya telah berdamai. Namun tiga korban masih trauma. Itu yang jadi alasan kami melaporkan kasus ini ke Polres Banyuasin ," katanya.
Mestinya kasus pelecehan seksual ini, terang Iswandi, dilaporkan ke pihak kepolisian, namun sayangnya pelaku KS terlebih dahulu melakukan perdamaian terhadap ketiga orangtua korban. (Baca juga: TNI Berjibaku Membangun Desa Lewat TMMD, Ini Tanggapan Tokoh Agama )
Karena tidak ada laporan, pelaku pelecehan seksual belum menjalani proses hukum. Padahal kasus ini merupakan kejahatan kemanusian yang tidak boleh dibiarkan pelakunya bebas, berdasarkan undang-undang perlindungan anak. "Dengan rasa keprihatinan itu, RJB Banyuasin berharap segera diproses secera hukum dengan adil," tegasnya.
(Baca juga: Situs Gedog Blitar Pernah Dirusak, Ini Ceritanya )
Surat laporan RJB diterima oleh Kasium Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti ke Kapolres Banyuasin . "Nanti suratnya diproses ke Reskrim Polres Banyuasin ," ujar Agus petugas piket kepada wartawan.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(eyt)
tulis komentar anda