Mendesak, Reformasi Regulasi Ekosistem Ketenagakerjaan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 04:18 WIB
“Itu yang kami sebut sebagai ekosistem ketenagakerjaan dimana semua hal yang mendukung pada pertumbuhan ekonomi nasional harus dibahas dalam satu paket dan tidak dapat dipisahkan,” kata Arif.
Arif menjelaskan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi ketenagakerjaan. Tapi terbikti tidak efisien dan cenderung tumpang tindih. Makin menyulitkan karena adanya inkonsistensi dan tiap regulasi mewakili kepentingan ekonomi masing-masing yang saling tarik menarik.
"Hingga hasilnya bukan memudahkan, tapi malah memberatkan. Artinya, regulasi justru cenderung menjadi hambatan paling umum untuk melakukan kegiatan wirausaha secara bebas dan investasi. Regulasi yang ruwet juga dapat meningkatkan biaya produksi, serta dapat menghambat wirausahawan untuk berhasil di pasar,” kata Arif.
Lalu darimana reformasi regulasi ekosistem ketenagakerjaan dimulai? Arif melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang ada. Namun dia mengingatkan reformasi regulasi harus bersifat komprehensif dan tidak berpihak pada kepentingan salah satu pihak.
"Prinsip utamanya kepentingan nasional, atau kepentingan yang lebih luas. Bukan kepentingan satu pihak tertentu," kata dia.
Arif menyayangkan opini yang mengemuka saat ini bahwa RUU Ciptaker merupakan reformasi regulasi partisan untuk mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Anggapan yang menggeneralisasi ini kemudian menimbulkan resistensi terhadap RUU.
“Persepsi diametrik antara buruh dan pengusaha misalnya, harus diperjelas. Lebih bijak, kita mengedepankan kepentingan lebih luas dengan cara duduk bersama. Kedua belah pihak dipersilakan melakukan penawaran-penawaran terbuka dalam mekanisme negosiasi yang fair. Sehingga lahir sebuah RUU Cipta Kerja yang dapat diterima oleh mayoritas,” kata Arif.
Sebagai homo economicus, kata Arif, pengusaha dan buruh sudah seharusnya menciptakan simbiosis mutualistis. Mereka sama-sama ingin menghasilkan keuntungan maksimum dalam pertukarannya.
"Pengusaha, demi keuntungannya, ingin harga jasa pekerja murah, sementara pekerja menginginkan upah yang tinggi atas jasa yang mereka berikan. Kesannya berseberangan, tetapi akan selalu ada titik temu yang bisa dicapai sehingga lahir regulasi yang dapat diterima kedua belah pihak," kata dia.
Sebagai sebuah regulasi ekosistem ketenagakerjaan, Indeks berkesimpulan bahwa semua klaster dalam RUU ini sama pentingnya untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket. Menunda atau bahkan meninggalkan salah satu klaster akan menjadikan regulasi ekosistem ketenagakerjaan pincang.
Arif menjelaskan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi ketenagakerjaan. Tapi terbikti tidak efisien dan cenderung tumpang tindih. Makin menyulitkan karena adanya inkonsistensi dan tiap regulasi mewakili kepentingan ekonomi masing-masing yang saling tarik menarik.
"Hingga hasilnya bukan memudahkan, tapi malah memberatkan. Artinya, regulasi justru cenderung menjadi hambatan paling umum untuk melakukan kegiatan wirausaha secara bebas dan investasi. Regulasi yang ruwet juga dapat meningkatkan biaya produksi, serta dapat menghambat wirausahawan untuk berhasil di pasar,” kata Arif.
Lalu darimana reformasi regulasi ekosistem ketenagakerjaan dimulai? Arif melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang ada. Namun dia mengingatkan reformasi regulasi harus bersifat komprehensif dan tidak berpihak pada kepentingan salah satu pihak.
"Prinsip utamanya kepentingan nasional, atau kepentingan yang lebih luas. Bukan kepentingan satu pihak tertentu," kata dia.
Arif menyayangkan opini yang mengemuka saat ini bahwa RUU Ciptaker merupakan reformasi regulasi partisan untuk mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Anggapan yang menggeneralisasi ini kemudian menimbulkan resistensi terhadap RUU.
“Persepsi diametrik antara buruh dan pengusaha misalnya, harus diperjelas. Lebih bijak, kita mengedepankan kepentingan lebih luas dengan cara duduk bersama. Kedua belah pihak dipersilakan melakukan penawaran-penawaran terbuka dalam mekanisme negosiasi yang fair. Sehingga lahir sebuah RUU Cipta Kerja yang dapat diterima oleh mayoritas,” kata Arif.
Sebagai homo economicus, kata Arif, pengusaha dan buruh sudah seharusnya menciptakan simbiosis mutualistis. Mereka sama-sama ingin menghasilkan keuntungan maksimum dalam pertukarannya.
"Pengusaha, demi keuntungannya, ingin harga jasa pekerja murah, sementara pekerja menginginkan upah yang tinggi atas jasa yang mereka berikan. Kesannya berseberangan, tetapi akan selalu ada titik temu yang bisa dicapai sehingga lahir regulasi yang dapat diterima kedua belah pihak," kata dia.
Sebagai sebuah regulasi ekosistem ketenagakerjaan, Indeks berkesimpulan bahwa semua klaster dalam RUU ini sama pentingnya untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket. Menunda atau bahkan meninggalkan salah satu klaster akan menjadikan regulasi ekosistem ketenagakerjaan pincang.
tulis komentar anda