Soal Kampanye di Hari Minggu, KAI Jatim Nilai Risma Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:04 WIB
Diketahui Wali Kota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah IndarParawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat MSholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10).

Malik juga meragukan tentang adanya klaim bahwa Risma sudah mengajukan izin. "Saya sudah klarifikasi ke Pemprov Jatim. Izinnya November bukan Oktober," katanya.

Ia menambahkan pihaknya selalu membaca pergerakan kegiatan-kegiatan dari paslon nomor 1 maupun paslonnomor 2 pada masa kampanye.

BACA JUGA: Dinilai Tidak Netral, Wali Kota Surabaya Risma Dilaporkan ke Bawaslu

"Siapapun nanti baik nomor satu maupun nomor dua kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomor satu," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota SurabayaIrvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada Minggu (18/10).

"Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim, sehingga tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur," kata Irvan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!